DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 126/PJ.33/1995 TENTANG PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPh 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juli 1995 No : XXX perihal seperti pada pokok surat, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK/04/1994 tanggal 29 Desember 1994 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada Bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan. 2. Yayasan Dana Tabungan Pesangon (YDTP-MIGAS) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 1431K/78/M.PE/1989 ------------------------ Kep-693/Men/1989 tanggal 28 Oktober 1989 dengan Akta Notaris Ny. Sulami Mustafa SH Nomor : 80 tanggal 16 Januari 1990, walaupun tujuan yayasan adalah memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja pemborong sub sektor Migas pada saat putusnya atau berakhirnya kontrak hubungan kerja, namun YDTP-MIGAS tidak termasuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan uraian di atas maka Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong sub sektor perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (YDTP-MIGAS) tidak dapat dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, serta sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PP. No. 51 TAHUN 1994 Jo. Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, dan wajib dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER