{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-280/PJ/2020   TENTANG   PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung reformasi perpajakan terutama dalam rangka implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);     b. bahwa dalam rangka menyeragamkan pengelolaan dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP);     c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 152);      3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 53);     4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;      5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1509);      6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 1558);     7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;  \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.        PERTAMA : Menetapkan jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang terdiri dari delapan jenis dokumen untuk diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) KEDUA : Delapan jenis dokumen pada proses bisnis registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.  KETIGA : Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi arsip dokumen semua tahun dari Wajib Pajak  badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. KEEMPAT : Ketentuan mengenai jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang diolah di UPDDP berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal ini tidak berlaku untuk:     a. Dokumen yang penyampaiannya telah dilakukan secara daring oleh Wajib Pajak, misalnya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui //e-reg//;       b. Dokumen yang diterbitkan oleh DJP secara jabatan dan massal dalam rangka perbaikan basis data DJP,  misalnya dokumen penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara massal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dokumen perubahan data Wajib  Pajak secara jabatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b30aaacaa1c07542cee83f65004cfba6|**SE-11/PJ/2018**]]; dan/atau      c. Dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP, misalnya dokumen permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditolak oleh DJP.  KELIMA : Menetapkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Mitra UPDDP dalam penerapan pengolahan dokumen  perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, beserta perubahanya.  KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.     Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;     2. Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; ;     3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;      4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;      5. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan      6. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;     7. Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;     8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;     9. Direktur Transformasi Proses Bisnis;      10. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.             | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 24 Juni 2020 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\  \\ \\ SURYO UTOMO| | |  |