DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2702/PJ.51/1995 TENTANG BUKTI SSP UNTUK SURAT KEPUTUSAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Persetujuan pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN secara proporsional kepada PT. XYZ sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S2335/PJ.51/1995 tanggal 1 Nopember 1995 adalah meliputi keseluruhan jumlah dan rincian barang modal yang akan diimpor sesuai dengan master list BKPM Nomor : - XXX tanggal 12 Januari 1995 - XXX tanggal 10 Februari 1995 - XXX tanggal 31 Agustus 1995 2. Oleh karena itu atas setiap pembayaran/penyetoran PPN impor barang modal PT. XYZ yang dilakukan sesuai dengan master list tersebut di atas, dapat dipergunakan sebagai bukti setoran PPN dalam pengajuan penerbitan Surat Keputusan Penangguhan Pembayaran PPN oleh BKPM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO