DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 260/PJ.321/1991 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA PERBAIKAN DAN REPARASI KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Kuasa Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juli 1991 dan Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor terhutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, Pemborong atau Kontraktor adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya. 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b Undang-undang PPN 1984 beserta penjelasannya amenyebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum perdata. 4. Dalam Pasal 510 KUH Perdata antara lain disebutkan bahwa kapal adalah barang bergerak. Ketentuan tersebut merupakan ketentuan umum. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagai aturan khusus dari Hukum Perdata, kapal dengan ukuran di atas 20 M3 diperlakukan sebagai barang tidak bergerak karena ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi barang tidak bergerak tidak bergerak seperti registrasi, balik nama, dan hipotik berlaku bagi kapal dengan ukuran tersebut. Dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kapal dengan ukuran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Dagang diperlakukan sebagai barang tidak bergerak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka kapal dengan ukuran di atas 20 M3 termasuk barang tidak bergerak. Oleh karena itu jasa perbaikan (docking) dan pemugaran/reparasi kapal dengan ukuran di atas 20 M3 adalah Jasa Kena Pajak terhitung sejak berlakunya 'Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Demikian kiranya menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD