DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 41/PJ.311/1996 TENTANG PENGGABUNGAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dapat di berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai surat Saudara, PT. XYZ memiliki 100% saham pada 3 (tiga) anak perusahaan yaitu : - PT. ABC; - PT. PQR; - PT. STU; 2. Sebagai pemegang saham tunggal pada 3 (tiga) anak perusahaannya, PT. XYZ telah menjual sahamnya di bursa efek (go - public). 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 474/KMK.04/1995 tanggal 5 Oktober 1995, pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh : a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan; b. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; c. Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Oleh karena rencana merger PT. ABC, PT. PQR, PT. STU tersebut tidak bergerak di bidang usaha perbankan atau lembaga pembiayaan dan tidak pula dalam rangka go-public, maka rencana merger ke-3 (tiga) PT. tersebut di atas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.04/1995, maka atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha (merger) tidak dapat menggunakan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak-pihak yang mengalihkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION