{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ :\\   S-1431/PJ.09/2016\\ Segera\\ Standar Layanan dan Etika Bertelepon 30 Desember 2016 Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;   3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;   4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;   5. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;   6. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;   7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.     di tempat         Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan menjamin keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan panduan interaksi dan komunikasi melalui telepon yang harus dilaksanakan pada seluruh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.        Panduan interaksi dan komunikasi melalui telepon tersebut dituangkan dalam Standar Layanan dan Etika Bertelepon sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini. Dengan ini diminta bantuan Saudara agar menginformasikan ke seluruh pegawai di Unit Kerja masingmasing.          Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.       Direktur,\\ \\ ttd. \\ Hestu Yoga Saksama\\ NIP  19690526 199311 1 001 Tembusan:     1. Sekretaris Direktorat Jenderal 2. Para Direktur     Kp.:PJ.092/PJ.0922/2016