DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 320/PJ.52/2001 TENTANG PENANGGUHAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1.1. PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak bergerak pada bidang Jasa Pelabuhan yang menunjang kelancaran kegiatan Export atas produksi dalam negeri yang dikapalkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya; 1.2. Untuk lebih memperlancar kegiatan tersebut. PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak akan mengimpor peralatan penunjang sarana transportasi berupa 2 unit Spriader dart Broma FTE LTD Singapore seharga US $ 35,700.00; 1.3. Sehubungan hal tersebut PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak mengajukan permohonan Penangguhan PPN Impor atas impor barang tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. 4. Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN menyatakan bahwa atas impor Spreader tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai 4 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 ( dua ) unit Spreader dari Singapura oleh PT.(PERSERO) PI III Cabang Tanjung Perak tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian dapat kami sampaikan. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan