\\ {{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila123.png}}\\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA ---- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2016 \\ TENTANG\\   PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=06458d2eeb45e7e8e668a489bf29b676|**191/PMK.03/2014**]];     b. bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;     c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=06458d2eeb45e7e8e668a489bf29b676|**191/PMK.03/2014**]], penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan [[view.php?id=06458d2eeb45e7e8e668a489bf29b676|**191/PMK.03/2014**]]; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN.     \\ Pasal I     Mengubah angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta menambah 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan:     1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b555da9b21a5a45577bb2bfb58bcfea0|**79/PMK.03/2013**]];     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6f3ebe425120e7ee621966824bafee23|**95/PMK.03/2013**]] ;     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=885835902a171922507933d5809b45db|**132/PMK.03/2013**]] ; dan     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=06458d2eeb45e7e8e668a489bf29b676|**191/PMK.03/2014**]],     sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     \\ Pasal II     Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 22 Maret 2016\\ \\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta\\ pada tanggal 23 Maret 2016\\ \\ DIREKTUR JENDERAL\\ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN\\ KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\\ REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ WIDODO EKATJAHJANA     BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 442   //timtkb/liendza, 1/4/2016//