{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ : S-09/PJ/2017\\ Segera\\ Kewajiban Pelaporan E-SPT PPh Pasal 21 Dalam Rangka lmplementasi SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//) Tahun Pajak 2016 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 13 Januari 2017               Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal;\\ 2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP;\\ 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;\\ 5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ 6. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;\\ 7. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;\\ 8. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan;\\ 9. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.\\ di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak   Sebagai tindak lanjut lnisiatif Utama Transformasi Kelembagaan ke-11 yaitu Migrasi Wajib Pajak ke //e-Filing// (Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-186/2013 tentang Transformasi Kelembagaan), telah dilakukan pengembangan fitur dari //e-Filing// yaitu SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//). Pada tahun 2017 SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//) akan diimplementasikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//) merupakan fitur tambahan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui //e-Filing// pada laman yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP //Online//) yang menyajikan data yang berasal dari pemberi kerja dan bendahara secara otomatis; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi akan disajikan fitur //prepopulated tax return// secara otomatis yang meliputi data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1/A2, Daftar Harta dan Kewajiban, Daftar Susunan Anggota Keluarga, dan Penghasilan yg Dikenakan PPh Pasal 21 Final. lmplementasi SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//) dikecualikan untuk:   a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pasangan suami/istri yang juga bekerja (NPWP suami/istri sama) kecuali memilih melakukan kewajiban perpajakan terpisah (MT);   b. Pegawai yang dipindahtugaskan dalam tahun berjalan dan Pemotong PPh Pasal 21/26-nya (Bendahara) berbeda; dan   c. Pegawai yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. 3. Dalam rangka persiapan implementasi SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada tahun 2016 telah dilakukan uji coba SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//) untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 2015 dan dari hasil evaluasi uji coba di atas, didapat hasil sebagai berikut:   a. Tingkat kepatuhan pelaporan //e//-SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2015 Bendahara di lingkungan DJP sebagai data //feeding// untuk SPT Siap Saji (//Prepopulated Tax Return//) masih rendah sebagaimana matriks rekapitulasi pelaporan SPT Masa 1721 Bendahara di lingkungan DJP (Kantor Pusat, Kantor Wilayah, KPP, PPDDP, KPDDP, KLIP, KPDE) sebagai berikut:     **No** **Uraian** **Jumlah Satker** 1. Lapor SPT Masa 1721 Masa Desember 2015 Lengkap Dengan Lampiran 1721-1 Satu Tahun Pajak 150 (41%) 2. Lapor SPT Masa 1721 Masa Desember 2015 Tetapi Tidak Lengkap Dengan Lampiran 1721-1 Satu Tahun Pajak 109 (30%) 3. Tidak Lapor SPT Masa 1721 Masa Desember 2015 107  (29%) **Total** **366** **(100%)**   b. Data di atas merupakan //cut-off// per tanggal 29 Februari 2016 sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan pegawai di lingkungan DJP pada khususnya yang disampaikan melalui //e-Filing//;   c. Dari SPT 1721 Masa Desember 2015 yang diisi lengkap, terdapat NPWP Pegawai yang tidak valid sebanyak 2.871 Pegawai (18,20%) pada lampiran 1721-1 satu tahun pajak sehingga data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 Pegawai tersebut tidak muncul (tidak dapat di-//prepopulated//-kan) pada akun //e-Filing// pegawai tersebut. 4. Oleh karena itu, pelaporan **//e//-SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2016** Bendahara di lingkungan DJP harus dilakukan dengan lengkap (**termasuk lampiran 1721-1 untuk Masa Pajak Desember dan satu tahun pajak**), tepat waktu (**paling lambat tanggal 20 Januari 2017**), Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan diisi dan **NPWP Pegawai harus valid**; 5. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap pelaporan //e//-SPT PPh Pasal 21 Bendahara Masa Desember 2016 dengan penjelasan sebagai berikut:   a. Unit Kepatuhan Internal (UKI) KPP menyampaikan laporan dengan dilampiri //copy// Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas pelaporan SPT PPh Pasal Pasal 21 Masa Desember ke Kantor Wilayah paling lambat tanggal 27 Januari 2017;   b. UKI Kanwil merekapitulasi laporan yang dikirim oleh KPP di lingkungan Kanwil masing-masing dan menyampaikan laporan rekapitulasi ke Direktorat KITSDA paling lambat tanggal 3 Februari 2017;   c. UKI Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyampaikan laporan dengan dilampiri //copy// Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2016 ke Direktorat KITSDA paling lam bat tanggal 3 Februari 2017;   d. Format laporan terdapat pada lampiran Surat ini;   e. Untuk memudahkan pengolahan data lebih lanjut, laporan yang disampaikan ke Direktorat KITSDA juga dikirim melalui //e-mail// ke pengendalian.intern@pajak.go.id dan/atau melalui faksimili ke nomor (021) 52970756. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.   |  |Direktur Jenderal,\\ \\ ttd.\\ \\ Ken Dwijugiasteadi\\ NIP 19571108 198408 1 001| |  |  | |KP.: PJ.13/PJ.1301/2017|  | |  |//@liendza/timtkb, 17/01/2017// |