DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1078/PJ.5/2001 TENTANG PPN ATAS BKP YANG DIOLAH LEBIH LANJUT BERUPA TIMAH DARI PT. IA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxxx tanggal 2 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. KELI (Pengusaha Di Kawasan Berikat/PDKB) melakukan transaksi pembelian BKP berupa timah dari PT IA untuk diolah lebih lanjut. PT IA menegaskan bahwa atas transaksi tersebut hars dipungut PPN dengan alasan KMK Nomor 548/KMK.04/97 tentang Pengenaan PPN 0% yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu telah dicabut. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ./2001 tanggal 22 Maret 2001 diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut atau mesin dan atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di dalam Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. b. Dengan demikian atas penyerahan BKP berupa timah oleh PT IA kepada PT KELI PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang : - PT KELI merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat; dan - BKP berupa timah tersebut akan diolah lebih lanjut oleh PT KELI Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.