DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 819/PJ.51/2004 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal - Juli 2004 perihal Permohonan Penjelasan Pengenaan PPN atas Etil Alkohol, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan permasalahan yang Saudara kemukakan berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan etil alkohol, kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain : a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa cukai termasuk dalam pengertian biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, sehingga cukai termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang atas penyerahan etil alkohol. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH