DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.43/2006 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA STERILISASI KLU 73110 (PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 26 Oktober 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC bergerak di bidang jasa sterilisasi dengan menggunakan sinar gamma untuk produk yang mengandung bakteri dan sejenisnya. Jasa sterilisasi ini diberikan pada produk-produk pharmacy, packaging pharmacy, alat-alat kesehatan, kosmetika, food (frozen), food (non frozen), food packaging; b. Adapun kronologis proses sterilisasi adalah sebagai berikut: Dilakukan validasi dosis (min, max) untuk mengetahui dosis yang efektif terhadap produk tersebut (iradiasi sample, uji laboratorium (mikrobiologi dan organoleptik) : - Produk commercial masuk ke PT ABC dalam kondisi seal rapat untuk diradiasi sesuai tujuan produk tersebut disterilisasi atau decontaminasi dengan menggunakan Sinar Gamma yang dihasilkan oleh Sumber Iradiasi Cobalt '60; - Produk diambil kembali oleh customer untuk dilakukan proses akhir. c. PT ABC tidak melakukan proses akhir dari suatu produk, tetapi hanya mensterilkan produk itu sendiri; d. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah PT ABC termasuk jasa maklon. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah : (i) jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; (ii) jasa selain jasa-jasa tersebut dalam KEP-170/PJ./2002 yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa pada butir a diatas adalah 10% dan jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Yang dimaksud dengan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan adalah kegiatan jasa pembersihan suatu lahan (misal lahan pertanian), tempat/bangunan/ruangan (misal cleaning service), dan kegiatan jasa lainnya yang sejenis. Dengan demikian order jasa sterilisasi yang diberikan kepada PT ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; b. Dalam hal pengguna jasa adalah selain instansi pemerintah pusat/daerah termasuk BUMN/ BUMD yang dananya bersumber dari APBN/APBD, maka atas penghasilan dan jasa sterilisasi/ radiasi produk bahan makanan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian atas penghasilan dan jasa sterilisasi/radiasi produk bahan wajib dilaporkan dalam SPT PPh Badan PT ABC untuk tahun pajak yang bersangkutan; c. Dalam hal pengguna jasa adalah instansi pemerintah pusat/daerah termasuk BUMN/BUMD yang dananya bersumber dari APBN/APBD, maka atas penghasilan dan jasa sterilisasi/radiasi produk bahan makanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% X 10% atau 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; d. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Demikian agar Saudara maklum. A.n Direktur Jenderal ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : Yth. Direktur Jenderal Pajak.