DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 60/PJ.311/1996 TENTANG PEMBAYARAN UWTO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Pebruari 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan bahwa dalam rangka menarik minat investor untuk melakukan investasi di Pulau Batam, Ketua Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam suratnya No : 17/UM-Kpts/III/1995 tanggal 31 Maret 1995 memutuskan untuk memberikan jaminan perpanjangan hak alokasi tanah dan penetapan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Jangka waktu UWTO adalah delapan puluh tahun atas penyerahan bagian-bagian tanah pengelolaan otorita pengembangan daerah industri pulau Batam kepada pihak ketiga. Pembayaran UWTO tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga dapat dengan cara tahunan atau beberapa puluh tahun sekaligus atau dengan perpanjangan puluhan tahun. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas pembayaran UWTO yang dilakukan sekaligus itu dapat dikapitalisasikan/disusutkan sesuai masa manfaatnya atau berdasarkan cara lain. 2. Hak-hak yang dimaksud pada hak alokasi tanah tersebut merupakan hak tak berwujud dan mempunyai batas waktu penggunaannya (baik Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha). Dan hak-hak tak berwujud tersebut digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 3. Sesuai dengan Pasal 11 A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan : - ayat (1) : "Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus, dengan syarat dilakukan taat asas". - ayat (2) : Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi atas harta tak berwujud kelompok 4 ditetapkan dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif amortisasinya berdasarkan metode garis lurus 5% atau berdasarkan metode saldo menurun 10%. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dilakukan pembayarannya sekaligus atas jaminan perpanjangan hak alokasi tanah dari Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tersebut dapat dikapitalisasikan sesuai dengan Pasal 11 A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan diamortisasi dengan tarif amortisasi 5% untuk metode garis lurus atau 10% untuk metode saldo menurun, walaupun masa manfaatnya lebih dari 20 tahun. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION