PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER - 36/PJ/2009\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI\\ TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA\\ KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR\\ ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\ Menimbang:\\ - bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menyempurnakan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 yang mengatur mengenai tempat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya; \\ Mengingat:\\ - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); - Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002; - Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya; \\ MEMUTUSKAN : \\ Menetapkan:\\ \\ PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13665|PER-15/PJ/2009]] TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.\\ Pasal I \\ Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13665|PER-15/PJ/2009]] tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sebagai berikut:\\ |1.|Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:\\ \\ \\ Pasal 1\\ \\ \\ Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:\\ \\ - Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.\\ - Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, yang selanjutnya di sebut KPP Wajib Pajak Besar, adalah:\\ \\ - Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar satu;\\ - Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;\\ - Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau\\ - Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;\\ \\