DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1665/PJ.52/1994 TENTANG RETUR BARANG PENJUALAN ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984 tanggal 18 September 1984 disebutkan bahwa dalam hal Barang Kena Pajak (BKP) dikembalikan, sedangkan atas penyerahan BKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Nota Retur tersebut hanya dapat dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian BKP. 2. Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat antara lain dalam hal : "Penyerahan BKP kepada pembeli BKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap". 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 di atas, apabila dalam hal dilakukan penyerahan BKP dengan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak mencantumkan NPWP, sedangkan dikemudian hari ternyata BKP tersebut dikembalikan, maka PPN atau atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dapat dikembalikan/diperhitungkan dengan Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN