DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 366/PJ.3/1986 TENTANG BEA METERAI ATAU FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 22 Januari 1986 Nomor : 035/II/I/86 perihal Faktur Polisi kendaraan bermotor tanpa bea meterai, maka setelah kami membaca penjelasan Saudara mengenai kegunaan Faktur Polisi kendaraan bermotor, yaitu suatu surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian tentang nama pembeli/ pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan dan keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dibeli seperti merk kendaraan, type, warna, nomor mesin, nomor chasis dan sebagainya, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas Faktur Polisi kendaraan bermotor tidak dikenakan bea meterai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a ke 7 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai. Demikianlah untuk dimaklumi dan disebar luaskan kepada para anggota PAASMI. An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD