DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 148/PJ.51/1994 TENTANG SURAT PEMISAHAN SSP SESUAI BULAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN PT CALTEX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Desember 1993 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988, Badan-badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak, adapun yang dimaksud dengan badan-badan tertentu dalam keputusan ini adalah Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan umum lainnya, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam angka II Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 antara lain disebutkan : a. PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Badan-badan tertentu , baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya. b. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama rekanan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, mengingat PT XYZ Indonesia adalah merupakan Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut : a. untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC sebagai rekanan kepada PT XYZ, tata cara pemungutan dan penyetoran di atur seperti dimaksud dalam butir 2 di atas yaitu SSP dan Faktur Pajak dibuat oleh PT ABC dan diserahkan kepada PT XYZ pada saat menyampaikan tagihan, sedangkan PT XYZ hanya menanda tangani SSP tersebut serta menyetorkan pajak yang terutang. b. Adapun penjelasan dari KPP Pekan Baru bahwa 1 (satu) Faktur Pajak dengan 1 (Satu) SSP, sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988. Demikian untuk dimaklumi. AN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN