DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 195/PJ.51/2004 TENTANG PENGENAAN PPN DI TINGKAT PABRIKAN ATAS PENYERAHAN JAMU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mengingat bahwa surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-555/PJ.32/1989 tanggal 25 April 1989 hal Permohonan Pemutusan Pengenaan PPN Ditingkat Pabrikan (terlampir) sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini, maka dengan ini dinyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN Dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah 1 4. Kepala KPP Semarang Timur.