{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |Yth.|1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 2. Para Kepala KPP Pratama;\\ di seluruh Indonesia| SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-93/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK MENGENAI TATA CARA PENYESUAIAN BESARNYA\\ NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK\\ PAJAK BUMI DAN BANGUNAN \\ Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=907ee68e550f498a93ec82d228135c00|**67/PMK.03/2011**]] tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: - Dalam menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP PBB) untuk masing-masing kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan surat rekomendasi Gubernur/Bupati/ Walikota dan surat Kepala KPP Pratama, setempat. - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengenai penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk kabupaten/kota tersebut agar ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan. - Kepala KPP Pratama setempat agar segera berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat sebelum menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. - Apabila dalam hal satu kabupaten/kota terdapat beberapa KPP Pratama: - Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Kepala Kantor VVilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menunjuk salah satu KPP Pratama di wilavahnya untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat mengenai besarnya NJOPTKP PBB. - Seluruh Kepala KPP Pratama tetap menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.