DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1502/PJ.531/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. 2. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa : 2.1. Sesuai dengan kebijaksanaan Pertamina bahwa perusahaan asing tidak diperkenankan untuk membuat Surat Perjanjian Kerja langsung dengan Pertamina. 2.2. PT. XYZ sebagai agen dari ABC bertindak untuk dan atas nama ABC dalam melakukan kontrak jasa konsultasi dan pengadaan paket perangkat lunak dengan PQR. 2.3. Seluruh pembayaran atas pelaksanaan kontrak dilakukan oleh PQR langsung kepada ABC dan besarnya nilai ganti yang dibebankan oleh ABC kepada PT. XYZ adalah sama dengan nilai ganti yang dibebankan oleh PT. XYZ kepada PGR. 2.4. PT. XYZ hanya menerima komisi keagenan dari ABC 2.3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mengharuskan ABC mempunyai BUT. 3. Pada dasarnya, pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Namun demikian, berhubung PT. XYZ hanya menerima komisi dari ABC dan tidak ada perubahan harga dari ABC ke PT. XYZ maupun dari PT. XYZ ke PQR, maka penerapan konsep "qq" atas transaksi antara ABC, PT. XYZ dan PQR yang Saudara mohonkan dalam surat tersebut di atas, dapat disetujui dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 3.1. ABC sebagai BUT harus mendaftarkan diri ke KPP Badora untuk memperoleh : - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan - Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). 3.2. Pembuatan Faktur Pajak oleh ABC, atas penyerahan paket perangkat lunak kepada Pertamina melalui PT. XYZ, pada kolom pembeli supaya dicantumkan "PT. XYZ QQ PQR. Asli lembar kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina. Dengan demikian yang berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan adalah Pertamina. 3.3. PPN yang disetor oleh Bendaharawan PQR untuk dan atas nama ABC, pada KP.PDIP.5.1-94 kode A.I (Nama WP) agar ditulis "PT. XYZ QQ ABC" sedangkan pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP ABC SSP lembar kesatu hanya dipegang oleh ABC 3.4. ABC sebagai BUT melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Badora sesuai ketentuan yang berlaku. 3.5. PT. XYZ harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada ABC atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.6. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan yang diberikan oleh PT. XYZ kepada ABC dalam melaksanakan kontrak jasa konsultasi dan pengadaan paket perangkat lunak dengan Pertamina. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO