DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 31/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS SEWA MESIN PLTD DI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa PT XYZ menyewakan mesin pembangkit (PLTD) kepada PT ABC di wilayah khusus Pulau Batam. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 di atas, maka atas permasalahan seperti dimaksud pada butir 2 dapat diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa persewaan mesin pembangkit (PLTD) dari PT XYZ kepada PT. ABC di wilayah khusus Pulau Batam tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO