{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.paiak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;\\ EMAIL: pengaduan@pajak.go.id ---- |Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal|:\\ :\\ :\\ :|S-130/PJ.06/2014\\ Segera\\ Satu berkas\\ Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan| 10 Maret 2014| |  | |Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ sebagaimana terlampir| |  | Sehubungan dengan penatausahaan PBB Sektor Pertambangan, khususnya terkait penerbitan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Contoh format Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sektor Pertambangan Migas dan Sektor Pertambangan Non Migas untuk tahun 2014 agar mengacu pada Lampiran Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-94/PJ.06/2013 hal Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan, dengan penyempurnaan petunjuk pengisiannya sebagaimana terlampir. 2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, proses penyampaian usulan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, agar dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait.   Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.         a.n. Direktur Jenderal,\\ Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian\\ \\ \\ ttd\\ \\ \\ Hartoyo\\ NIP 195504301975071001   Tembusan:\\ Direktur Jenderal Pajak   KP.:PJ.064/PJ.0643