KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 651/KMK.04/1994 TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai Objek Pajak; b. bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun harus diarahkan ke sektor-sektor yang tidak bersifat spekulatif dan beresiko tinggi; c. bahwa karena itu dipandang perlu untuk menetapkan bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa : a. bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia; b. bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN ttd MAR'IE MUHAMMAD