DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 340/PJ.52/2001 TENTANG REKOMENDASI PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 21 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. Pengurus Besar Taekwondo Idonesia (PB.TI) telah mengimpor peralatan olahraga berupa Matras dengan berat 1.278 Kg dari Korea. b. Peralatan tersebut akan dipakai sendiri dan tidak akan diperjualbelikan. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sekretaris Jenderal KONI Pusat memohon untuk dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPh dan PPN. 2. Pajak Penghasilan a. A. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporan sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, diatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk. b. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : a. Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya. Baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : 1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri; 2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PIN); 3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 6. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI; dan 7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor peralatan/perlengkapan olahraga berupa Matras dengan berat 1.278 Kg yang diimpor dari Korea oleh PB Taekwondo Indonesia KONI Pusat tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 2, maka KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. 2. Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek pajak sehingga atas impor yang dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahuluh melunasi PPh Pasal 22 sebesar 15% dari "handling tee" yang diterima. b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah : Barang atau peralatan olahraga berupa Matras dengan berat 1.278 Kg yang diimpor oleh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Pajak Penghasilan 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Direktur PPN dan PTLL 4. Ketua PB. Taekwondo Indonesia