DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1802/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA REGISTRASI SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat, yaitu bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 2. Dalam Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 disebutkan antara lain bahwa jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan oleh jenis usaha lainnya selain bank. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Custodian, maka jasa registrasi saham termasuk dalam pengertian jasa custodian yang hanya dapat dilakukan oleh bank, sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara di atas, jasa registrasi saham yang dilakukan sendiri oleh PT. XYZ bukan merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun oleh karena jasa tersebut tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan PT. XYZ, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO