DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 57/PJ.54/1995 TENTANG MEMPERCEPAT PELAYANAN RESTITUSI PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memperlancar pelayanan pemberian restitusi PPN dan dengan mempertimbangkan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam suratnya No. 634/BC/1995 tanggal 6 Oktober 1995, perlu kami tegaskan bahwa permintaan konfirmasi kebenaran ekspor (konfirmasi PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bersama SE - 20/PJ./1993 No. ----------------- tanggal 6 Agustus 1993 tidak diperlukan lagi. SE-15/BC/1993 Penegasan ini berlaku baik untuk permohonan restitusi PPN yang sedang diproses maupun untuk permintaan restitusi yang diajukan setelah tanggal Surat Edaran ini, kecuali permohonan restitusi PPN dari penerbit dan pengguna Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER