DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2269/PJ.52/1998 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN RODA DUA BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 September 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Sepeda motor bekas bukan merupakan objek PPN, dengan pertimbangan bahwa pembelian sepeda motor bekas umumnya dari perseorangan yang tidak mempunyai NPWP, sehingga tidak ada PPN yang dapat dikreditkan. 1.2. Atas dasar hal tersebut, Saudara memohon penegasan mengenai penafsiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995, apakah juga berlaku untuk penyerahan sepeda motor bekas. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995, seperti dikemukakan dalam surat Saudara memberi penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi tidak dapat dikreditkan. Dengan pertimbangan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut, maka sementara dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi. 3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, maka perlakuan PPN atas penjualan sepeda motor bekas adalah sebagai berikut : 3.1. Apabila PPN yang dibayar pada saat perolehan sepeda motor tersebut dapat dikreditkan, maka atas penjualan sepeda motor tersebut dikenakan PPN. 3.2. Apabila PPN yang dibayar pada saat perolehan sepeda motor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka atas penjualan sepeda motor tersebut tidak dikenakan PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH