DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1875/PJ.32/1985 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGEDOKAN DAN PEMELIHARAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mempelajari Surat Saudara tanggal 4 April 1985 No. XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan ini perlu kami tegaskan sebagai berikut : 1. "Obyek" Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan Barang Kena Pajak, dan atau Jasa Kena Pajak dan atau Impor Barang Kena Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. 2. Yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 adalah jasa dibidang pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya termasuk perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya tersebut. 3. Kapal dengan ukuran diatas 20 M3. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah barang tidak bergerak. Oleh karena itu jasa perbaikan (docking) dan pemugaran/reparasi kapal adalah Jasa Kena Pajak sedang Kontraktor atau Perusahaan Docking adalah Pengusaha Kena Pajak yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa dimaksud. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD