{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tags =
draft
|tanya =
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
|jawab =
Sesuai SE 02/PJ/2015, BUT merupakan **subjek pajak luar negeri**, sehingga **tidak mendapat** fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
|telepon =
Pasal 31E ayat (1) UU PPh, mengatur fasilitas pengurangan untuk **Wajib Pajak badan dalam negeri** dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Karena BUT merupakan **subjek pajak luar negeri** maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif tersebut
|twitter =
Hai Kak,
Fasilitas Pengurangan Pasal 31E ayat (1) diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak mendapat fasilitas tersebut ya Kak.
Tks*XXXX
|livechat =
Fasilitas pengurangan tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak memperoleh fasilitas tersebut.
|email =
* Terkait fasilitas pengurangan atas peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diatur pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh dan diperuntukkan bagi **Wajib Pajak badan dalam negeri**.
* Sesuai penegasan dalam Surat Edaran tahun 2015, disebutkan bahwa BUT merupakan **subjek pajak luar negeri**.
* Dengan demikian BUT tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sesuai yang disebutkan dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~