{{wst>faq
|dasarhukum =
"212022-per03pj"
|tanya =
Batas upload faktur pajak adalah paling terakhir tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah di atas tanggal 15 kami masih bisa membuat faktur pajak pengganti (kode seri 051) dengan tanggal di atas itu?
|jawab =
Batas upload disebutkan dalam Pasal 18 ayat 1 PER-03/PJ/2022
Kemudian sesuai ketentuan Nomor 7 Lampiran J PER-03/PJ/2022:
7. Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat.
Jadi sepanjang mengikuti ketentuan penulisan sesuai Lampiran J, maka bisa membuat Faktur Pajak Pengganti tanpa dibatasi batas upload
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~