==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Bagaimana perlakuan dan pengkreditan atas PPN Impor atas Impor Barang yang menggunakan PPJK ya ? ==== Jawaban ==== tetep bisa sih harusnya, sepanjang PIB-nya memenuhi ketentuan di PER-13/2019, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M