==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== lampiran 1 pmk 02 2010, format daftar nominatif biaya promosi. data penerima itu data siapa ya bu? customer atau vendor yg kita gunakan untuk mengadakan promosi? ==== Jawaban ==== Pasal 6 ayat 1 pmk 2/2010 Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Penerima yg dimaksud berarti pihak lain di ayat 1 yg menerima sesuai jenis biaya di pasal 2 dari wp ybs ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA