==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pemberitahuan DTP PPh 21 apakah cabang perlu juga mengajukan ? ==== Jawaban ==== Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH