==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika saya pribadi ada melakukan pembelian asuransi unitlink untuk jiwa dan rumah sakit. Apakah premi pembelian asuransi tersebut mengurangi pajak saya? Jika iyah gimana cara perhitungannya? ==== Jawaban ==== premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan karyawan. Bukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21). http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1268 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP