==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ada transaksi jasa konstruksi, dibayarkan 4 termin, sesuai ketentuan kan terutang saat dibayarkannya penghasilan, tapi lawan transaksi mau lunasi PPh nya diawal pembayaran. ==== Jawaban ==== Sesuai ketentuan tidak ada yang melarang, tapi perlu konfirmasi terlebih dahulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII