==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== apakah masih bisa melaporkan insentif pembetulan pph pasal 21 dtp untuk masa pajak ditahun 2020 di tahun 2021? kkarena pada PMK 9 2021 Pasal 4 ayat 7, ada aturan mengenai batas akhir pelaporan pembetulannya ==== Jawaban ==== Bisa. paling lambat adalah tanggal 28 februari 2021. ada di pasal 19. berlaku untuk pelaporan realisasi baik normal ataupun pembetulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS