==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #26Q wp mengajukan ulang permohonan insentif pph 21 dtp di pajak.go.id muncul notifikasi "saudara sudah pernah mengajukan fasilitas ppj 21", apabila seperti itu tinggal lanjut memanfaatan insentif atau gimana ya? ==== Jawaban ==== #26A berarti masih pilih yang 86 ya, sepertinya yang PMK-9 belum deploy. Mohon menunggu dan pantengin terus ikswpnya, klo udah ada yang PMK-9 baru bisa diajukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK