==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk batas waktu laporan realisasi yg 28 februari atas PP 23 ini apakah untuk semua priose di 2020? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c (pmk 86/110) dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP