==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== wp hendak memanfaatkan insentif PMK 9, tapi masa Januari sudah bayar PPh 21 nya, apa harus mengajukan pembetulan atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Karena WP sudah lapor spt, maka buatkan pembetulan spt, trus ajukan pbk atas pajak yg sudah disetorkan. Selanjutkan perusahaan mengembalikan pajak yang sudah dipotong ke masing2 karyawan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DI