==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila ada karyawan meninggal, lalu diberi uang duka, apakah itu terutang pajak? jika iya pakai tarif yang berapa? apakah sama dengan perhitungan pesangon? ==== Jawaban ==== kalau sifatnya sumbangan berarti kan yang menerima adalah keluarganya. Jadi bukan karyawannya. Kalau potput ga ada ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ