==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk insentif PP23 yang baru gimana klo nihil di masa tersebut? apakah tidak perlu lapor? ==== Jawaban ==== Kalau di PMK-86, hal tersebut ditegaskan di SE, namun di PMK-9 ini belum keluar SE-nya, tapi di Pasal 6 ayat (1) disebutkan sbb: Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final....... ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M