==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ada faktur yang dibuatkan pengganti, lalu diganti lagi, nah oleh penjual FP tersebut dibatalkan, jadi gimana? ==== Jawaban ==== harusnya penjual baru bisa membatalkan setelah dikonfirmasi oleh pembeli, karena pembatalan FP pengganti akan mengakibatkan batalnya nomor FP, termasuk FP normal dan penggantinya, nantinya pembali harus membatalkan juga FP-nya yang sudah dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M