==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pegawai tidak tetap yg dibayarkan oleh perushaan terkait jkm jkk .. apakah jkm jkk itu masuk perhitungan pph 21 pegawai tidak tetap? ==== Jawaban ==== WP sudah yakin pegawai masuk definisi pegawai tidak tetap. Sesuai Pasal 10 Per-16/2016, DPP pemotongan PPh 21 pegawai tidak tetap adalah Penghasilan bruto dikurangi PTKP. Definisi Penghasilan bruto bisa mengikuti Pasal 10 ayat 1. Di Lampiran Per-16/2016 tersebut hanya mencontohkan JKK JKM untuk pegawai tetap saja. Di batang tubuh Per-16/2016 pun untuk Pegawai Tidak Tetap hanya diatur yang JHT (Pasal 12 ayat 6). Sarankan konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE