==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila saya berencana menjalankan usaha jasa konstruksi dengan melengkapi perizinan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), apakah terdapat kewajiban saya sebagai pajak terkait dengan kepemilikan IUJK tersebut? maksud sy diluar pembayaran dan pelaporan SPT masa, apakah kepemilikan IUJK tersebut perlu dilaporkan ke KPP setempat secara periodik? (misal setahun sekali melaporkan ke KPP bahwa IUJK masih berlaku dan lain sebagainya) ==== Jawaban ==== Pelaporan rutin terkait ijin usahanya nggak diatur khusus ya. Sejauh ini koridor perpajakan terkait jasa konstruksi ada di PP 51/2008 dan perubahannya. Bisa coba konsul aja ke kpp perlu nggaknya. Karena di aturan nggak diatur khusus ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA