==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp dpt fasilitas pph 22 dibebaskan (covid-19) lalu di spt tahunan badan tetap dilaporkan tdk? ==== Jawaban ==== Fasilitas PPh Pasal 22 kan dibebaskan ya, maka bukan sebagai kredit pajak nantinya, tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M