==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Bagaimana jika WP mau mengajukan penggunaan meterai digital namun di KPP terdaftar mengatakan tidak bisa karena belum ada? ==== Jawaban ==== coba di konfirmasi dulu ke WPnya apakah yang dimaksud materai digital disini adalah mesin teraan digital? apabila iya, tanya juga yg dimaksud KPP tidak ada itu apakah tidak ada aturan terbarunya? karena memang aturan terkait mesin teraan digital belum ada aturan pengganti/ terbarunya, dan aturan lama sudah tidak berlaku ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS