==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya ingin tanya. kemarin saya ada ubah faktur pajak 07 menjadi faktur 071 (fp pengganti). nah tapi dokumen saya ditolak untuk mendapatkan fasilitas ppn dtp. alasannya dokumen ppftz-03 saya tidak mencantumkan faktur pengganti yg 071 itu mas. sementara itu, saya cb hubungi pihak PPJK, tapi mereka menginfo bahwa tdk bisa merevisi dokumen PPFTZ 03 yg awalnya untuk faktur 070 menjadi faktur 071 karena sistemnya sudah online. tu gimana ya mas? saya takut ini PPN nya harus saya bayar, padahal ini hany ==== Jawaban ==== Konfirmasi ke BC apakah ada cara lain untuk melakukan pembetulan dokumen tsb, misalnya penerbitan dokumen PPFTZ-03 yang baru dan yang lama apakah boleh di abaikan. Setelah digali pihak KPP menolak karena PPFTZ-03 tidak sesuai dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, berdasarkan pasal 12 ayat 6 PMK-171/2017 atau pasal 5 ayat 1 PMK-41/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV