==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Jadi si Wna ini tidak tinggal di Indonesia dan namanya pun tidak ada di akta PT sebagai pemegang saham/direktur/komisaris. namun ia menjadi beneficiary owner PT tersebut. Apakah perlu membuat NPWP atau tidak? ==== Jawaban ==== Kewajiban berNPWP itu jika memenuhi syarat subjektif dan objektif. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN