==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP PP 23, sejak 2019 omset sudah melebihi 4,8M. Lalu pada tahun pajak 2020 masih tetap menjalankan PP-23. Bagaimana dengan pembayaran yang sudah dilakukan? ==== Jawaban ==== Untuk setoran Pasal 25 bagi WP yang sudah melebihi 4,8M kan nihil. Untuk pembayarannya, bisa diarahkan di Pbk ke setoran Pasal 29 atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M