==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== P 29 2020, jika menerima sumbangan di bulan januari 2020, apakah masih bisa menjadi pengurang bruto? PMK dari PP ini, PMK brp aja ya? soalnya di pasal 7 ayat 3 PP tsb dijelaskan "Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri." ==== Jawaban ==== Sumbangan di bulan januari 2021. Sampai dengan saat ini pp 29 2020 hanya berlaku sampai dengan desember 2020 sesuai pasal 10 pmk 143 2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IRH